Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melaporkan perkembangan pelaksanaan perizinan dan nonperizinan dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Your Correction