Correct Article 18
PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melaporkan perkembangan pelaksanaan perizinan dan nonperizinan dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Your Correction
