Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin yang diberikan sebelum Peraturan PRESIDEN ini diundangkan, tetap berlaku sepanjang kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction