Correct Article 12
PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal persyaratan perizinan dan nonperizinan yang disampaikan kepada bupati/walikota telah terpenuhi dan perizinan dan nonperizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP Pusat menyampaikan kepada gubernur untuk pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.
(2) Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan perizinan tidak diterbitkan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), gubernur mengambil alih pemberian izin dimaksud.
Your Correction
