Correct Article 10
PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) telah diberikan, proses penetapan lokasi atau izin lokasi dilakukan setelah Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional menyampaikan komitmen pemohon perizinan dan nonperizinan untuk pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(2) Dalam hal pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) telah diberikan dan Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota belum MENETAPKAN perizinan dan nonperizinan dalam bentuk perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), proses penetapan lokasi atau izin lokasi dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, izin gangguan, dan persetujuan rencana teknis bangunan gedung melalui penggunaan data secara bersama (data sharing).
Your Correction
