Correct Article 7
PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP Pusat memproses perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (2) dan ayat
(4), serta Pasal 6 ayat (4).
(2) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah didelegasikan atau dilimpahkan oleh menteri atau kepala lembaga kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya dokumen perizinan secara lengkap dan benar kecuali yang diatur waktunya dalam UNDANG-UNDANG atau PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Terhadap perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi kewenangan menteri atau kepala lembaga dan belum dilimpahkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, PTSP Pusat menyampaikan penyelesaian perizinan dan nonperizinan kepada menteri atau kepala lembaga.
(4) Terhadap perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP Pusat menyampaikan penyelesaian perizinan dan nonperizinan kepada gubernur melalui BPMPTSP Provinsi atau bupati/walikota melalui BPMPTSP Kabupaten/Kota.
(5) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati walikota memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam pemberian perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya dokumen perizinan secara lengkap dan benar.
(6) PTSP Pusat melakukan penyelesaian perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diajukan kepada PTSP Pusat secara lengkap dan benar.
(7) Dalam hal permohonan penyelesaian perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, PTSP Pusat mengembalikan permohonan izin prinsip kepada Badan Usaha paling lambat 4 (empat) hari sejak diterima.
(8) Waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk:
a. Izin Lingkungan yang diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja;
b. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;
c. Nonperizinan untuk fasilitas perpajakan (Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai) paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja; atau
d. yang diatur waktunya dalam UNDANG-UNDANG dan/atau PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
