Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional mengajukan izin prinsip untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP Pusat. (2) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP Pusat menerbitkan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. (3) Dalam hal permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, PTSP Pusat mengembalikan permohonan izin prinsip kepada Badan Usaha paling lambat 1 (satu) hari sejak diterima. (4) Dalam hal izin prinsip telah diberikan, Badan Usaha mengajukan penyelesaian perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada PTSP Pusat, yaitu: a. Izin Lokasi; b. Izin Lingkungan; c. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; d. Izin Mendirikan Bangunan; dan/atau e. Fasilitas fiskal dan non fiskal.
Your Correction