Correct Article 3
PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota memberikan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
