Article I
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 101 Tahun 2014) ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), serta pada ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: