Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Nikaragua mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Nicaragua on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Official/Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2013 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.