Correct Article 106
PERPRES Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPNK dikoordinasikan oleh Menteri, yang meliputi:
a. Menteri Pertahanan bagi LEMSANEG;
b. Menteri Kesehatan bagi BKKBN dan BPOM;
c. Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS;
d. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bagi LAN, ANRI, BKN, dan BPKP;
e. Menteri Riset dan Teknologi bagi BSN, BAPETEN, BATAN, LAPAN, LIPI, dan BPPT;
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi koordinasi dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya serta penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud.
8. Ketentuan Pasal 112 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
