Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 105A

PERPRES Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua unsur di lingkungan LPNK dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Your Correction