Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 91A

PERPRES Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Khusus di lingkungan BKKBN, (1) Setiap kedeputian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kedeputian yang menangani bidang advokasi, penggerakan dan informasi terdiri dari 5 (lima) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi. (3) Kedeputian yang menangani bidang pelatihan, penelitian, dan pengembangan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat, masing-masing Pusat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang. 5. Diantara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 96A, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction