Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara c.q. Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Your Correction