Correct Article 34
PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara c.q.
Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Your Correction
