Correct Article 29
PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN, masing-masing Staf Khusus Wakil PRESIDEN dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(3) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a.
Your Correction
