Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Wakil PRESIDEN diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.
Your Correction