Correct Article 20
PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Staf Khusus Wakil PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil PRESIDEN.
(2) Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1. Bidang Umum;
2. Bidang Komunikasi dan Informasi;
3. Bidang Hukum;
4. Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
5. Bidang Ekonomi dan Keuangan;
6. Bidang Infrastruktur dan Investasi;
7. Bidang Reformasi Birokrasi; dan
8. Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.
(3) Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Your Correction
