Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa bakti Staf Khusus PRESIDEN paling lama sama dengan masa jabatan PRESIDEN yang bersangkutan.
Your Correction