Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus PRESIDEN ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Staf Khusus PRESIDEN dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. (3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction