Correct Article 3
PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Selain Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), PRESIDEN dapat mengangkat Staf Khusus PRESIDEN dengan sebutan Utusan Khusus PRESIDEN yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
depkumham.go.id
Your Correction
