Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Khusus PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (2) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 1. Sekretaris Pribadi PRESIDEN; 2. Juru Bicara PRESIDEN; 3. Bidang Hubungan Internasional; 4. Bidang Informasi/Public Relation; 5. Bidang Komunikasi Politik; 6. Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 7. Bidang Komunikasi Sosial; 8. Bidang Pangan dan Energi; 9. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah; 10. Bidang Perubahan Iklim; 11. Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan 12. Bidang Bantuan Sosial dan Bencana. (3) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Your Correction