Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 3 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAKHIRAN MASA TUGAS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, agar kesinambungan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Wilayah Pascabencana dilakukan secara terkoordinasi, dibentuk: a. Badan Kesinambungan Rekonstruksi Aceh di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam; dan b. Badan Kesinambungan Rekonstruksi Nias di Provinsi Sumatera Utara, yang dipimpin oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara. (2) Badan Kesinambungan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas sampai dengan selesainya kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. (3) Badan ... (3) Badan Kesinambungan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kesinambungan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga/Perorangan Nasional dan/atau Asing di wilayah masing-masing, yang meliputi: a. sinkronisasi dan keterpaduan kegiatan perencanaan program; b. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kesinambungan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat: a. berkonsultasi dan bekerjasama dengan Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, atau pihak lain yang dianggap perlu; b. meminta informasi, kajian dan bantuan dari tenaga ahli, pakar dan praktisi di bidang yang diperlukan serta pihak lain yang dianggap perlu. (5) Badan Kesinambungan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu- waktu jika diminta oleh PRESIDEN. (6) Biaya ... (6) Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Kesinambungan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dapat memperoleh pendanaan yang berasal dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (7) Struktur organisasi dan keanggotaan Badan Kesinambungan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh masing-masing Gubernur selaku pimpinan Badan Kesinambungan Rekonstruksi.
Your Correction