Correct Article 9
PERPRES Nomor 3 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAKHIRAN MASA TUGAS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Berdasarkan Laporan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, PRESIDEN melakukan penilaian guna memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, dan Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Deputi, pejabat dan
pegawai ...
pegawai Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam Laporan Akhir tersebut.
(2) Dikecualikan dari pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikemudian hari, Laporan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terbukti tidak benar atau menyesatkan.
Your Correction
