Correct Article 8
PERPRES Nomor 3 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAKHIRAN MASA TUGAS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Dalam rangka pengakhiran masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Dewan Pengarah, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyampaikan Laporan Akhir kepada PRESIDEN.
(2) Laporan Akhir Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Laporan Keuangan;
b. Laporan Kinerja.
(3) Tata cara penyusunan dan bentuk Laporan Keuangan dalam rangka pengakhiran masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi diatur oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
