Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 3 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAKHIRAN MASA TUGAS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pengelolaan ... pengelolaan data dan kearsipan yang terkait dengan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Data dan kearsipan yang berhubungan dengan kekayaan negara diserahkan bersamaan dengan penyerahan kekayaan negara kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). b. Data dan kearsipan yang berkaitan dengan sasaran program yang tidak berhubungan dengan masalah kekayaan negara, diserahkan kepada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing. c. Data dan kearsipan yang berkaitan dengan sasaran program yang sudah selesai dan tidak lagi dimanfaatkan untuk kesinambungan rehabilitasi dan rekonstruksi, diserahkan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA, dan selanjutnya dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction