Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 3 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAKHIRAN MASA TUGAS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan dan tata cara pelaksanaan anggaran untuk pencapaian sasaran program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang bersumber dari APBN, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. (2) Pendanaan untuk pencapaian sasaran program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang berasal dari ... dari APBN berupa pinjaman dan hibah luar negeri, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Sasaran program rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang pendanaannya berasal dari Non-APBN/APBD, dilanjutkan di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction