Article 1
Urusan Haji termasuk lingkungan pertanggungan-jawab;
1. Menteri Muda Agama, sepanjang pekerjaannya diselenggarakan didalam negeri;
2. Menteri Luar Negeri, sepanjang pekerjaannya diselenggarakan diluar negeri.
PERPRES Nomor 3 Tahun 1960
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.