Correct Article 3
PERPRES Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
