Correct Article 38
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 37 dapat menyesuaikan dengan kondisi danf atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores.
l2l Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijabarkan dalam kawasan, zorta dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:
a. Peraturan PRESIDEN tentang rencana tata nrang KSN; dan
b. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
Your Correction
