Correct Article 37
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Taman Nasional Komodo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
{21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas ".ona Pelabuhan, z,otaa Pariwisat a, ?.ona Pelabuhan Perikanan, dan z,ona pengelolaan energi.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas Taman Nasional Komodo.
SK No l71212 A Pasal 38. . .
Your Correction
