Correct Article 35
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21huruf b meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(2) Kawasan...
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa ?,rlrr:a Pelabuhan.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas Kawasan Konservasi Perairan Gili Banta dan Perairan Sekitarnya.
Your Correction
