Correct Article 76
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana;
b. penghargaan;
c. publikasi atau promosi; dan/atau
d. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
PasalTT
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah R.rsat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan; dan / atau
c. publikasi atau promosi daerah.
(21 Pemberian insentif dari Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
b. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Paragral 2 Pemberian Disinsentif Pasa1 78
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c diberikan oleh Pemerintah Rrsat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang laut yang dibatasi pengembang€mnya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
Bagran
Your Correction
