Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana; b. penghargaan; c. publikasi atau promosi; dan/atau d. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. PasalTT (1) Pemberian insentif dari Pemerintah R.rsat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; b. penghargaan; dan / atau c. publikasi atau promosi daerah. (21 Pemberian insentif dari Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau b. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut. Paragral 2 Pemberian Disinsentif Pasa1 78 (1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c diberikan oleh Pemerintah Rrsat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang laut yang dibatasi pengembang€mnya. (3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. Bagran
Your Correction