Correct Article 30
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pariwisata;
b. Pelabuhan;
c. pengelolaan ekosistem pesisir;
d. Pertambangan;
e.perikanan...
e. perikanan tangkap;
f. perikanan budi daya;
g. Pergaraman;
h. bandar udara;
i. fasilitas umum; dan
j. pertahanan dan keamanan.
(21 Arahan pemanfaatan rlang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(71 Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(8) Arahan...
SK No l71215 A
BLIK INDONESIA
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf i berada di sebagian perairan Frovinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(1O) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Your Correction
