Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 huruf b bempa Alur Pelayaran masuk Pelabuhan dan alur perlintasan. (21 Ketentuan mengenai Alur Pelayaran masuk Pelabuhan dan alur perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal24.., SK No l71218 A Pasal24 Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) meliputi: a. alur kabel bawah Laut di sebagian: 1. perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan; 2. perairan sebelah utara Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan 3. perairan sebelah utara Provinsi Nusa Tenggara Timur; b. alur kabel bawah Laut yang melintasi dua atau lebih perairan provinsi berupa alur kabel bawah L,aut di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan menuju perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Your Correction