Correct Article 23
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 huruf b bempa Alur Pelayaran masuk Pelabuhan dan alur perlintasan.
(21 Ketentuan mengenai Alur Pelayaran masuk Pelabuhan dan alur perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal24.., SK No l71218 A
Pasal24 Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) meliputi:
a. alur kabel bawah Laut di sebagian:
1. perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan;
2. perairan sebelah utara Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
3. perairan sebelah utara Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. alur kabel bawah Laut yang melintasi dua atau lebih perairan provinsi berupa alur kabel bawah L,aut di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan menuju perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Your Correction
