Correct Article 18
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Flores Timur, dan Kabupaten Sikka.
Your Correction
