Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat {21huruf d meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Alok di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur; b. Pelabuhan Perikanan Tanrusampe di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan; c.Pelabuhan... c. Pelabuhan Perikanan Teluk Santong di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan d. Pelabuhan Perikanan Soro Kempo di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (21 Pelabuhan Perikanan dengan tahap penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Birea di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan; b. Pelabuhan Perikanan Benteng/Bonehalang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; dan c. Pelabuhan Perikanan Bonto Bahari Bulukumba di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (211, arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Your Correction