Correct Article 16
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat {21 huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) hurtrf c, dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang.
Your Correction
