Correct Article 15
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(2) Arah...
REPUELTK INDONES'A
(21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c. penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan;
d. peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan;
e. penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan
f. pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global.
Your Correction
