Correct Article 14
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan.
(21 t\.rsat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
c. sentra kegiatan usaha Pergaraman.
Your Correction
