Correct Article 11
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan terciptanya kapasitas kesiapsiagaan Masyarakat pesisir dalam menghadapi bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e berupa pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana mitigasi dan adaptasi bencana.
(2) Strategr...
(21 Strategi untuk pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana mitigasi dan adaptasi bencana meliputi:
a. mengembangkan dan merehabilitasi prasarana dan sarana yang adaptif terhadap dampak bencana gelombang pasang, letusan gempa bumi, dan tsunami;
b. mengembangkan sistem peringatan dini pada kawasan rawan bencana gelombang pasa.ng, letusan gempa bumi, dan tsunami; dan
c. mengembangkan serta merehabilitasi tempat dan jalur evakuasi pada kawasan rawan bencana gelombang pasang, letusan gempa bumi, dan tsunami.
Your Correction
