Correct Article 10
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan sistem konektivitas antargugus pulau yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d bempa pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(21 Strategi untuk pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1| meliputi:
a. mengembangkan dan meningkatkan peran Pelabuhan dalam mendukung konektivitas maritim;
b. memantapkan operasionalisasi fungsi prasarana dan sarana Alur Pelayaran;
c. meningkatkan kegiatan pengawasan Alur Pelayaran dalam rangka keselamatan pelayaran;
d. meningkatkan pelindungan lingkungan maritim;
e. mengembangkan konektivitas transportasi Laut khususnya di pulau-pulau kecil dan terisolir;
f. mengatur penrntukan ruang l"aut untuk koridor penggelaran alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
dan
g. menyelaraskan kegiatan alur pipa danlatau kabel bawah Laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
Your Correction
