Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang lestari dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. rehabilitasi kawasan perikanan tangkap; b. peningkatan produksi perikanan tangkap melalui pengembangan perikanan tangkap secara berkelanjutan; dan c. pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap secara efektif dan efisien. (2) Strategr... (21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi: a. menata dan mengatur penempatan rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan; b. melindungr dan mengatur kegiatan penangkapan ikan pada daerah pemijahan ikan; dan c. merehabilitasi ekosistem tenrmbu karang, padang lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau sebagai habitat sumber plasma nutfah. (3) Strategi untuk peningkatan produksi perikanan tangkap melalui pengembangan perikanan tangkap secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; b. mengembangkan Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan, dan Pelabuhan lintas penyeberangan untuk meningkatkan produksi dan distribusi perikanan serta keterkaitan antargugus pulau; c. menenttrkan alokasi jumlah tangkapan optimal untuk unit penangkapan ikan tuna; d. menentukan ukuran kapal yang efisien dan jumlah tangkapan optimal; e. mengalokasikan ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil dan nelayan tradisional; dan f. meningkatkan prasarana dan sarana sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. (4) Strategi untuk pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap secara efektif dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. memodernisasi dan/atau memanfaatkan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya lkan; dan b. memanfaatkan analisis citra satelit untuk penentuan daerah penangkapan ikan. Pasalg...
Your Correction