Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan peningkatan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan berskala nasional dan internasional; b. pengembangan kegiatan perikanan budi daya; c. pengembangan kegiatan pengelolaan energi di Laut Flores yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan; d. pengembangan kegiatan Wisata Bahari dalam mendukung perekonomian Masyarakat; dan e. pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi. (21 Strategi untuk pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan berskala nasional dan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a meliputi: a. mengembangkan jaringan prasarana dan sarana pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; b. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; c. menata konektivitas dan peran sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; d. mengembangkan prasarana dan sarana pada sentra kegiatan usaha Pergaraman; e. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra kegiatan usaha Pergaraman; SK No l7123l A f. menata. . . f. menata konektivitas dan peran sentra kegiatan usaha Pergaraman. g. penataan peran Pelabuhan Perikanan untuk mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah; dan h. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap. (3) Strategi untuk pengembangan kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengkaji potensi pengembangan budi daya Laut khususnya budi daya Laut dalam; b. melindungi dan mengawasi kegiatan budi daya Laut dalam; c. meningkatkan prasarana dan sarana budi daya Laut dalam; d. optimalisasi dan pemasaran produk perikanan budi daya; e. pengendalian pada zona perikanan budi daya khususnya budi daya Laut dalam yang tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan f. peningkatan produksi sentra perikanan budi daya dan keterkaitan dengan bahan baku. (4) Strategi untuk pengembangan kegiatan pengelolaan energi di L,aut Flores yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf c meliputi: a. mengkaji potensi pengembangan energi, khususnya di atas 12 (dua belas) mil Laut; b. mengembangkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi angin, arus, pasang surttt, gerakan, dan perbedaan suhu lapisan Laut; dan c. mengembangkan prasarana dan sarana penunjang kegiatan pengelolaan energi. (5) Strategi... (5) Strategi untuk pengembangan kegiatan Wisata Bahari dalam mendukung perekonomian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. menyiapkan kebijakan yang mendukung pengembangan Wisata Bahari; b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan Wisata Bahari; c. melakukan identifikasi lokasi potensi Wisata Bahari baru; dan d. melakukan pemetaan dan publikasi lokasi Wisata Bahari baru yang berbasis ekowisata dan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung. (6) Strategi untuk pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. men5rLrsun rencana pengembangan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Pertambangan minyak dan gas bumi; b. mengelola kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan; dan c. melakukan pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana Pertambangan minyak dan gas bumi.
Your Correction