Correct Article 82
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaant ?nraasi Kawasan Antarwilayah secara aktif melibatkan Masyarakat.
(21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencan aatt z,oflasi Kawasan Antarwilayah;
b. Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
dan/atau
c. Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah perencan aana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Your Correction
