Correct Article 81
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a berupa:
a. masukan mengenai:
1. persiapan pen5rusunan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
4. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/ atau
5. penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam perencan aan zottasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal82...
Your Correction
