Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pelindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota Laut; 3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan / atau rentan terhadap perubahan ; 4. pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; 5. pembangunan prasarana dan sarana; dan/atau 6. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan rencana zonasi Kawasan Konservasi di Laut. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan pelayaran; 2, pemanfaatan Sumber Daya Ikan; 3. Wisata Bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan; 4. pembangunan fasilitas umum; 5. pengawasan dan pengendalian; dan /atau 6. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut. c kegiatan REPUBL|K INDONESIA c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi Kawasan Konservasi di Laut; 2. kegiatan yang dapat mengganggu pengelolaan jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk menghasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya; 3. kegiatan yang dapat mengganggu alur migrasi biota [,aut dan pemulihan ekosistemnya; 4. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat menrsak ekosistem; 5. Pertambangan; 6. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau 7. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
Your Correction