Correct Article 65
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota Laut;
3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan / atau rentan terhadap perubahan ;
4. pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
5. pembangunan prasarana dan sarana; dan/atau
6. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan rencana zonasi Kawasan Konservasi di Laut.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan pelayaran;
2, pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
3. Wisata Bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan;
4. pembangunan fasilitas umum;
5. pengawasan dan pengendalian; dan /atau
6. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut.
c
kegiatan
REPUBL|K INDONESIA
c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
2. kegiatan yang dapat mengganggu pengelolaan jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk menghasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya;
3. kegiatan yang dapat mengganggu alur migrasi biota [,aut dan pemulihan ekosistemnya;
4. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat menrsak ekosistem;
5. Pertambangan;
6. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
7. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
Your Correction
