Correct Article 60
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?rrrra U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huntf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
3. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.pelindungan...
REPUBL|K INDONESTA
4. pelindungan dan penyelamatan keanekaragaman hayati Laut;
5. pemas€Lngan peralatan pendeteksi tsunami;
6. penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara; dan/atau
7. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
2. pembuangan material hasil pengerukan; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA;
2. pembuangan sampah, limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang merusak dan/atau mencemari Sumber Daya Ikan dan/atau lingkungannya.
Your Correction
