Correct Article 58
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ona U 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
3. menyelam dan wisata pancing;
4. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
5. kepentingan penyelenggaraan pertahana.n negara;
dan/atau
6. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mendukung fungsi zona Ul;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberadaan dan fungsi zona U 1;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembuangan limbah baik padat maupun cair yang dapat mencemari dan/atau merusak ekosistem Laut; danlatau
3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di z,onaUl.
Pasal 59. . .
Your Correction
