Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) hurrf c meliputi: a.kegiatan... a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pemasangan, pemeliharaart, pembongkaran, pemindahan, dan/atau perbaikan kabel bawah Laut; 3. pelayaran; 4. Wisata Bahari; dan/atau 5. konservasi Sumber Daya lkan di permukaan dan kolom perairan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: l. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan f ata:u kabel bawah Laut; 2. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah LauU 3. perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau 4. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. labuh kapal; 2. usaha Pertambangan mineral dan batu bara; dan/atau 3. penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.
Your Correction