Correct Article 56
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) hurrf c meliputi:
a.kegiatan...
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaart, pembongkaran, pemindahan, dan/atau perbaikan kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
4. Wisata Bahari; dan/atau
5. konservasi Sumber Daya lkan di permukaan dan kolom perairan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
l. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan f ata:u kabel bawah Laut;
2. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah LauU
3. perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batu bara;
dan/atau
3. penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.
Your Correction
