Correct Article 55
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan utama, Pelabuhan pengumpul, atau Pelabuhan pengumpan;
2. pemeliharaan Alur Pelayaran;
3. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
5. penelitian dan pendidikan;
6. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7.pemanfaatan...
7. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
8. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;
9. pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan dan hukum internasional;
10. kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di rute perairan [,aut Flores sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
11. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembangunan bangunan dan instalasi di [,aut kecuali untuk kepentingan navigasi;
3. perikanan budi daya;
4. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap; dan/atau
5. kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
Your Correction
