Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan utama, Pelabuhan pengumpul, atau Pelabuhan pengumpan; 2. pemeliharaan Alur Pelayaran; 3. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran; 4. penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal; 5. penelitian dan pendidikan; 6. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 7.pemanfaatan... 7. pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata; 8. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat; 9. pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan dan hukum internasional; 10. kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di rute perairan [,aut Flores sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau 11. pelestarian ekosistem lingkungan Laut; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. Pertambangan; 2. pembangunan bangunan dan instalasi di [,aut kecuali untuk kepentingan navigasi; 3. perikanan budi daya; 4. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap; dan/atau 5. kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
Your Correction