Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan; 2. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran; 3. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran; 4. pemeliharaan lebar dan kedalaman alur; 5. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran; dan/atau 6. pelaksanaan hak lintas damai; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; dan/atau 2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut; 2 3 c kegiatan c K INDONESIA kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan; 2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran; 3. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran; 4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan/atau 5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Your Correction