Correct Article 54
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan;
2. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
5. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran; dan/atau
6. pelaksanaan hak lintas damai;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
dan/atau
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut;
2 3
c kegiatan
c
K INDONESIA
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau
5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Your Correction
